Kali ini kita akan membahas cara balik nama STNK motor dan biayanya. Program pemutihan pajak motor kembali digelar di tujuh daerah Indonesia, dengan berbagai keringanan termasuk diskon untuk penunggak pajak motor.
Pajak motor mati di atas tiga tahun hanya memerlukan pembayaran pokok pajak selama tiga tahun. Selain pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang gratis.
Bagi pemilik motor yang masih bingung tentang cara balik nama STNK motor dan biayanya, artikel ini akan memberikan panduan lengkap. Balik nama kendaraan (BBNKB) perlu dilakukan oleh mereka yang membeli motor bekas agar pemilik motor lama tidak terkena pajak progresif.
Berikut adalah langkah-langkah cara balik nama STNK motor (BBNKB) di Samsat:
Kunjungi Samsat dan lengkapi dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan kwitansi jual beli motor.
Lakukan pemeriksaan fisik motor di area Samsat yang tersedia.
Petugas akan menggesek nomor mesin dan nomor rangka motor.
Hasil pemeriksaan fisik akan dibawa ke loket untuk pengesahan.
Setelah pengesahan, menuju ke loket pendaftaran Balik Nama untuk penyerahan berkas dan pengisian formulir pengajuan balik nama.
Kembalikan formulir yang sudah diisi lengkap ke petugas dan tunggu panggilan.
Ambil surat keterangan dan periksa biaya yang tertera, lalu ke loket pembayaran.
Lakukan pembayaran STNK, PKB, dan TNKB (pelat nomor) di loket pembayaran.
Bawa bukti lunas ke loket penyerahan untuk mengambil STNK baru.
Bawa STNK dan bukti pembayaran lunas ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor motor yang baru.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terdiri dari:
Biaya Pendaftaran Balik Nama: Rp 70.000 - Rp 100.000
Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000
Penerbitan BPKB: Rp 225.000
Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
SWDKLLJ motor: Rp 35.000
Pajak tahunan motor (PKB): Berbeda-beda tergantung tahun pembuatan dan jenis motor.
Saat ini, program pemutihan pajak motor 2023 sudah berlangsung di tujuh daerah, yaitu Aceh, Sidoarjo, Jambi, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, dan Lampung. Jangan biarkan data STNK motor Anda hilang dan motor menjadi tidak resmi. Segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak motor 2023.