Septian Rishal
14/08/2020

Cara Membuat NPWP dengan Mudah

Jika Anda pernah membuka rekening bank, pasti tidak akan asing lagi dengan NPWP. Itu dikarenakan NPWP merupakan salah satu syarat yang wajib dilampirkan saat membuat rekening baru di bank. Selain itu, NPWP ini juga memiliki fungsi sebagai alat pengurusan pajak, pembuatan paspor, dan administrasi SIUP. Banyaknya sesuatu yang membutuhkan NPWP ini membuat orang-orang mencari cara mudah untuk membuat NPWP. Nah, berikut ini cara membuat NPWP dengan mudah versi moota.co yang bisa Anda coba.

Berikut ini 2 Cara Membuat NPWP dengan Mudah

1. Cara membuat NPWP secara Offline

Saat ini banyak sekali orang yang membutuhkan dokumen NPWP terutama mereka para pelaku bisnis online. Pebisnis online sangat memerlukan NPWP untuk bisa membuat rekening dan mbanking di bank agar transaksi mereka dengan customer bisa berjalan. Tidak hanya itu, NPWP juga diperlukan mereka untuk mendapatkan surat ijin usaha perdagangan.

Yang pertama harus Anda lakukan adalah datang ke kantor pajak di dekat tempat tinggal Anda. Untuk bisa membuat NPWP disana Anda tidak boleh diwakilkan siapapun. Setelah itu, Anda juga harus memastikan bahwa alamat yang ada di KTP sesuai dengan tempat tinggal saat ini dan mencakup area kantor pajak tempat mengurus NPWP tersebut.

Selain itu, saat mendatangi kantor pajak Anda juga harus membawa persyaratan membuat NPWP seperti KTP atau paspor jika WNA, SK bagi PNS, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan formulir pendaftaran NPWP yang biasanya sudah tersedia di kantor pajak.

Jika semua persyaratan pendaftaran sudah lengkap biasanya Anda akan diajukan beberapa pertanyaan sebagai salah satu proses pendaftaran juga. Lama pengerjaan NPWP offline ini hanya 1 hari kerja saja, jadi ini cara ini sangat disarankan untuk Anda yang sangat membutuhkan NPWP.

2. Cara membuat NPWP secara Online

Bagi pebisnis online mengatur keuangan saat ini bisa mudah dilakukan dengan menggunakan aplikasi moota.co. Namun untuk bisa melakukannya, Anda perlu mengsinkronkan akun ibanking dengan sistem aplikasi tersebut. Padahal untuk bisa menggunakan ibanking, Anda harus membuat rekening terlebih dahulu.

Untuk bisa membuat rekening bank, syarat yang harus terpenuhi adalah memiliki NPWP. Pembuatan NPWP ini bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

  • Pertama yang harus Anda lakukan adalah masuk ke website resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id dan daftarkan dengan menggunakan nama, email, password dll.
  • Setelah itu, lakukan aktivasi akun Anda dengan cara membuka kotak masuk pada email yang Anda gunakan tadi lalu ikuti petunjuk aktivasi dari email yang masuk dari Dirjen Pajak.
  • Jika aktivasi akun sudah berhasil dilakukan, selanjutnya Anda masuk ke sistem e-registration, lalu mengisi semua yang ada dalam formulir pendaftaran dengan teliti dan klik “daftar”
  • Apabila langkah sebelumnya berhasil, Anda perlu mencetak dan menandatangani dokumen di sistem tersebut, lalu pergi ke KPP atau Kantor Pos untuk mengirim berkas pengajuan yang telah Anda buat. Namun jika tidak ingin repot, Anda bisa scan saja berkas tersebut kemudian di unggah di sistem.
  • Terakhir, cek status pengajuan pada sistem, jika sukses maka NPWP akan segera dikirimkan ke alamat Anda.

Nah, itulah tadi 2 cara membuat NPWP dengan mudah. Bagi pebisnis NPWP ini sangat diperlukan untuk bisa memiliki rekening bank dan mendaftarkannya di aplikasi moota.co, karena di aplikasi tersebut memantau dana yang keluar masuk dan mengelola keuangan bisa dilakukan dengan mudah.

Moota merupakan aplikasi untuk pengecekkan mutasi dan saldo rekening Anda, dimana mutasi rekening Anda kami dapatkan dari akun iBanking Anda.
Jl Terusan Cikutra Baru No. 3B Kel. Neglasari Kec. Cibeunying Kaler Bandung
Jam Layanan
Senin-Jum'at
09.00-19.00 WIB
Sabtu
09.00-14.00 WIB
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram